Profil PPID

Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri didirikan pada tahun 2007 dengan nama Sekolah Tinggi Agama Buddha Nusantara Raden Wijaya. Melalui Surat Keputusan Dirjen Bimas Buddha Depag RI No. Dj.VI/155/SK/Tahun 2007 tanggal 14 Desember 2007. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha memberikan kewenangan dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Agama Buddha kepada STAB Nusantara Raden Wijaya. Kemudian Berubah menjadi negeri sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, J a w a Tengah;

Sebagai Badan Publik yang wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Indonesia Nomor. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ketua STAB Negeri Raden Wijaya Wonogiri melalui Keputusan Ketua No. 136 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023 menetapkan Perubahan atas Keputusan Ketua STAB Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Pada Keputusan tersebut, fungsi PPID STAB Negeri Raden Wijaya Wonogiri dilaksanakan oleh Wakil Bidang Administrasi Umum dibantu oleh Humas dan Informasi Publik sebagai PPID Pelaksana.

Semangat untuk menjadi Badan Publik yang informatif merupakan landasan dihadirkannya laman PPID STAB Negeri Raden Wijaya Wonogiri (radenwijaya.ac.id/Layanan/ppid/) sebagai portal pelayanan informasi satu pintu bagi masyarakat. Portal PPID STAB Negeri Raden Wijaya Wonogiri ini diharapkan dapat menjadi penghubung yang mendekatkan STAB Negeri Raden Wijaya Wonogiri dengan masyarakat.